KEDIRI - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang pria diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel.
Keduanya masing-masing berinisial AI alias Tungep (22) dan S alias Sabruk (45) asal Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menuturkan kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Sebelum diamankan, anggota kami melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan, "tutur AKP Roni, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan AKP Roni, awalnya pihaknya mengamankan AI. AI diamankan dirumahnya. Dirumah AI, pihaknya menemukan barang bukti 45 butir pil dobel L.
"Kita lakukan interogasi terhadap AI asal mendapatkan barang bukti tersebut. Dari pengakuannya didapat dari S, "kata Kasat Narkoba.
Mendapat pengakuan dari AI, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah S. S yang pada saat berada di rumah turut diamankan petugas.
"S mengakui perbuatannya dan saat ini keduanya sudah kita amankan dan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut, "ucap AKP Roni.
"Keduanya diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "ucap AKP Roni.
Sementara itu, Kasat Narkoba kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan narkotika.
"Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami pasti menindak tegas, "pesan AKP Roni.