Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun Penjara
    Mantan Kadinsos Kota Kediri TKP Divonis 6 Tahun Penjara

    KEDIRI - Sidang agenda pembacaan putusan atau terdakwa insial TKP mantan Kadinsos Kota Kediri divonis 6 tahun dan SDR divonis 4 tahun perkara Tipikor penyaluran bansos berupa BPNT di Dinas Sosial Kota Kediri tahun anggaran 2020-2021.

    Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (22/9/2022)

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, sidang lanjutan perkara Bansos BPNT Dinsos Kota Kediri agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. membacakan amar putusan. 

    Terdakwa insial TKP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

    Terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250.000.000, - apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. 

    Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap ditahan. 

    Membebankan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

    "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, " ucapnya. 

    Lanjut Harry untuk terdakwa SRD divonis selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, - dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. 

    Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. 

    Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 586.875.000 dikurangkan Rp. 182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar sejumlah Rp.317.436.875 paling lama 1 bulan. 

    Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang.

    Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.  

    Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

    "Barang bukti conform tuntutan JPU membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - dan atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, " tutup Harry Rachmat, SH.MH selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Kominfo Kab Kediri Kembali Seret Dua...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Berita terkait