KEDIRI - Sidang lanjutan perkara mantan Dinas Sosial Kota Kediri kasus Tipikor Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan agenda menghadirkan saksi bertempat di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2022)
"Sidang lanjutan yang dilakukan secara Online dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti atas nama terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M No. Reg : PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan Terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, S.Pd, No. Reg : PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 terlaksana pada Selasa, 21 Juni 2022, " kata Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H., M.H.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Menurut Harry, sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti atas nama kedua terdakwa. Para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H., M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H., M.H. dalam perkara tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.
"Pada persidangan online ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi di depan persidangan. Keenam saksi ini semuanya berasal dari Dinas Sosial Kota Kediri dan selama persidangan mereka mengungkapkan apa yang diketahui, " ujarnya.
Diketahui persidangan ini, dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H., M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Lanjut Harry untuk sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 atas nama kedua terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, dalam perkara Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT, yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
"Selama proses persidangan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Bahkan dalam persidangan tersebut Majelis Hakim serta terdakwa tetap mematuhi proses guna mencegah virus Covid-19, " ungkapnya.