KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bonard David Yuniarto, SH, MH., beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dengan agenda putusan dalam perkara pencabutan kekuasaan ayah kandung inisial ZA terhadap dua anaknya.
Proses persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang dua, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Klas 1A, Jalan Sekartaji Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023) pukul 10.45 WIB.
Agenda Putusan dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan ayah kandung dengan inisial ZA, yang sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH, MH. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bonard David Yuniarto, SH, MH., beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara pencabutan kekuasaan ayah kandung berinisial ZA terhadap dua anak kandung.
Kasi Datun Bonard David Yuniarto mengatakan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya. Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan ayah kandung atas nama ZA terhadap 2 (dua) orang anak kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada NRN selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.
"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai Penggugat berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, "ujarnya.
Lebih lanjut, hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri. Namun untuk di Indonesia perkara ini merupakan yang ketiga, sebelumnya perkara yang sama di provinsi Jambi ada dua perkara, "ucapnya.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Bonard David Yuniarto, menambahkan, usai diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kami pihak Kejaksaan maupun Dinas terkait, akan selalu melakukan pemantauan kondisi anak untuk mengetahui perkembangannya.
"Karena apa yang dialami kemarin sangat traumatis, kondisinya akan terus kita pantau, sehingga bisa berkembang dengan normal dan memiliki kehidupan normal kembalikembali seperti sedia kala, " tutupnya.
Kasi Datun menambahkan kronologis singkatnya perkara pidana ayah kandung tentang perlindungan anak, dan sudah divonis 13 tahun penjara perkara persetubuhan terhadap putrinya sendiri yang diputus PN Kab Kediri sudah inkraht.