Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

    Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

    KEDIRI - Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

    Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban. 

    Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.  

    "Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut, " kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).  

    Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban. 

    Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. 

    "Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil, " ungkap AKBP Bimo.

    Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka. 

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.  

    "Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam, " terang AKBP Bimo.

    Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

    Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

    Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

    "Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap, " jelas AKBP Bimo.  

    Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

    "Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati, " tegas Kapolres Kediri. (*)

    kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Kediri Tingkatkan Kesadaran Gizi...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Kediri Targetkan Pembongkaran Bangunan...

    Berita terkait