Kediri - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H bersama para Kasi menggelar press release hasil capaian kinerja tahun 2024.
Kegiatan ini menghadirkan puluhan rekan jurnalis Kediri yang berlangsung di Bale Bungah Resto Desa Nambaan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, (3/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan ini, Kajari Kab Kediri Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H., menyampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tahun 2024 telah berhasil mencapai hal-hal sebagai berikut :
Di Bidang Organisasi dan Tata Kelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil menduduki peringkat ke 2 se-Jawa Timur.
Dalam ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri :
Melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama :
Sejumlah 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat bersama dengan Stakeholder terkait. Seperti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri, Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Polres Kota Kediri, Kodim 0809, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan :
Jaksa Masuk Sekolah :
Dilakukan di 20 Sekolah Menengah Umum/sederajat Negeri dan 47 Sekolah Menengah Umum/sederajat Swasta di Kabupaten Kediri;
Dilakukan di 8 Sekolah Menengah Pertama/sederajat Negeri di Kabupaten Kediri.
Penyuluhan Hukum :
Desa melalui program Jaga Desa Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menambahkan dengan sentuhan kearifan lokal dalam program Jaga Desa tersebut menjadi “SARENG JAGA DESA” yang dijabarkan dengan SAmbang BaRENG JAksa GArda DESA sebanyak 187 desa ;
Kecamatan melalui program Penyuluhan Hukum terhadap aparatur Pemerintahan Kecamatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional pada bulan November dan Desember Tahun 2024.
Penerangan Hukum :
Radio RRI PRO 1 Kediri 100.2 FM melalui kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan :
Melaksanakan operasi intelijen secara tertutup terkait kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Kediri dengan kesimpulan adanya permintaan konsumen pada bulan Agustus sampai dengan September 2024 yang tinggi dikarenakan tingginya konsumsi LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bersifat sementara karena adanya kegiatan karnaval, kirab, acara kebudayaan, pengajian, serta penggunaan pada sektor pertanian dan peternakan di wilayah Kabupaten Kediri sehingga terjadi kekosongan dari agen/pangkalan.
Pada bulan Oktober tahun 2024 kebutuhan penggunaan gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Kediri sudah kembali normal dan sesuai dengan pengumpulan data yang dilakukan, belum ditemukan penyimpangan penyaluran LPG yang dilakukan baik dari pihak Pertamina, Agen, dan Pangkalan karena berdasarkan cek lapangan tidak ditemukan adanya penimbunan yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan.
Melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis/prioritas daerah (PPS) sebanyak 31 (tiga puluh satu) kegiatan diantaranya adalah kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya di UPTD SMPN 1 Papar Tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, kegiatan Rehabilitasi Masjid An-Nur Pare Tahun 2024 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri, kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Jongbiru-Karangrejo Kecamatan Gampengrejo Tahun 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri.
Melaksanakan pengawasan multimedia Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri intens patroli di media sosial terkait postingan yang merugikan tujuan pembangunan nasional.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan kuasa khusus :
Surat Kuasa Khusus Non Litigasi sebanyak 211 :
16 SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri
100 SKK PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Branch Office Kediri
68 SKK PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Branch Office Pare
1 SKK BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kediri
26 SKK PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun
Surat Kuasa Khusus litigasi sebanyak 3 :
Perkara Perdata Nomor : 88/Pdt.G/2023/PN.Gpr Tergugat Kepala Desa Ponggok Kecamatan Mojo (Upaya Hukum Kasasi)
Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.G/2023/PN.Gpr Tergugat Kepala Desa Ngablak Kecamatan Banyakan (Upaya Hukum Kasasi)
Gugatan Sederhana Nomor Perkara : 49/Pdt.G.S/2024/PN Gpr antara BPJS Ketenagakerjaan Kediri terhadap Tunggakan Iuran PT. Budiono Curing Sakti (IN KRACHT)
Fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang :
Pengangkatan perwalian berdasarkan Permohonan Pengangkatan Wali terhadap Anak dengan inisial SSG No.Register Perkara 621/Pdt.P/2024/PA.Kab.Kdr.
Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara :
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanpa permohonan terkait Keputusan Bupati Kediri Nomor : 100.3.3.2/120/418.08/2024 tentang Proyek Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kediri terkait Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Kabupaten Kediri.
Pendampingan hukum sebanyak 56 kegiatan diantaranya kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dalam Pendampingan Hukum kegiatan Penanganan Inflasi Daerah, kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri dalam Pendampingan Hukum kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Ngampel-Semambung Kecamatan Papar, Jalan Pojok-Mojokerep Kecamatan Plemahan, Jalan Woromarto Sumberjo II Kecamatan Purwoasri.
Dilanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri dalam Pendampingan Hukum terkait tunggakan iuran oleh 21 Badan Usaha, dan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri dalam Pendampingan Hukum terkait Penataan Jalur Hijau Kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meraih peringkat ke 3 se Jawa Timur :
Di bidang pidana :
Pidana Umum :
Prapenuntutan : 327 Perkara
Penuntutan : 347 Perkara
Eksekusi : 295 Perkara
Restoratif Justice : 3 Perkara
Pidana Khusus :
Penyidikan : 4 Perkara
Penuntutan : 4 Perkara
Eksekusi : 3 Perkara
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan kegiatan penelusuran, perampasan asset serta melakukan sita eksekusi berupa :
Jumlah Perkara : 347 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 321 Perkara
Jumlah Diselesaikan :
Melalui Program Si Artis : 62 Perkara
Diambil oleh Pemilik : 260 Perkara
Dimusnahkan : 61 Perkara
Dilelang : 2 Perkara
Sisa Barang Bukti : 61 Perkara (Proses Sidang)
Pendapatan PNBP :
Hasil Lelang. : Rp. 40.050.000, -
Uang Rampasan : Rp. 16.820.000, -
Total. : Rp. 56.820.000, -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap beberapa harta terpidana yang berhasil didapatkan dengan rincian sebagai berikut :
Terpidana KRISTINA ROMAWATI
Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan luas 972 M2
Tanah yang terletak di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan luas 417 M2
Tanah yang terletak di Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan luas 4.825 M2
Terpidana Drs. Heri Eko Wahyudi Ariepradipto anak dari Eduardus Rusdi Rujito
Tanah dan bangungan yang terletak di Jl. Sidosermo VI Nomor 23, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya dengan luas 189 M2
Pemulihan / penyelamatan keuangan negara:
Melalui jalur pidana : Rp. 943.053.500, -
Melalui jalur perdata : Rp. 10.833.456.203, -
Rencana tahun 2025 disamping tugas dan fungsi yang ada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri fokus pada Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 (asta cita) berupa kegiatan :
Bidang pembinaan :
Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kemudian dilanjutkan Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., mengatakan untuk membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan penegakan hukum humanis di masyarakat, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa.
"Untuk mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tersebut, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menambahkan dengan sentuhan kearifan lokal dalam program Jaga Desa tersebut menjadi “SARENG JAGA DESA” yang dijabarkan dengan SAmbang BaRENG JAksa GArda DESA, " ucap Iwan.
Lanjut Iwan bahwa Program Jaga Desa merupakan program unggulan Kejaksaan dan menjadi Aksi Nasional. Program ini dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa.
Bidang Pidana Umum :
Program Taksi yang merupakan kepanjangan dari program antar jemput saksi bertujuan untuk memudahkan para saksi baik korban maupun saksi lain yang kesulitan untuk datang ke persidangan di Pengadilan.
Pemulihan hak korban utamanya pada Perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Bidang pidana khusus :
Perbaikan tata kelola pasca penindakan tindak pidana korupsi.
Bidang Perdata dan tata Usaha Negara :
Program Payung Rakyat (Pelayanan Hukum Langsung Gratis Untuk Masyarakat) guna membangun kesadaran masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk memberikan konsultasi dan pemberian informasi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara perorangan ataupun badan hukum. Namun, untuk program PAYUNG RAKYAT lebih difokuskan kepada pelayanan hukum secara per-orang-an.
Perbaikan tata kelola Keputusan TUN dan optimalisasi PAD berupa penerbitan legal opinion tanpa permohonan
Bidang Pemulihan asset dan pengeloaan barang bukti :
Program Si Artis untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri, menyediakan program layanan yaitu Siap Antar Gratis Barang Bukti (SI ARTIS BB) guna memudahkan warga masyrakat dalam pengambilan atau pengantaran Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).